Pengalaman Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (STNK) Di Samsat HarapanIndah

Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban tahunan bagi para pemiliknya sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing. Karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pajak Kendaraan Bermotor itu sendiri merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya masing-masing daerah akan mengeluarkan peraturan daerah untuk pemungutan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Nah bagi anda yang tinggal di area Harapan Indah dan sekitarnya, untuk keperluan membayar pajak kendaraan bermotor anda tidak harus ke Cikarang atau Bekasi Kota. Karena di Harapan Indah tepatnya di Sport Center sudah terdapat Samsat Outlet Harapan Indah. Namun di Samsat outlet ini hanya melayani pembayaran pajak STNK saja, untuk pelayanan cek fisik, ganti plat, dsb harus melalui Kantor Samsat Bekasi di Jalan Ahmad Yani (Bekasi Kota)atau kantor Samsat Cikarang (Bekasi Kabupaten).



Untuk mengurus pembayaran pajak STNK di Outlet Samsat Kota Harapan Indah hanya dibutuhkan:

  1. Mengisi formulir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sudah disediakan di Samsat. Ada baiknya anda membawa bolpoin sendiri, karena bolpoin yang disediakan jumlahnya terbatas.

  2. Fotocopy BPKB 1 lembar + BPKB asli. Jika anda belum memfotokopi, ada tempat fotokopi di dekat Samsat, jadi jangan khawatir.

  3. Fotocopy STNK lama 1 lembar + STNK asli

  4. Fotocopy KTP pemilik kendaraan 1 lembar + KTP asli

  5. Tentu saja, uang untuk membayar pajak.


Tatacara pembayarannya:

  1. Syarat-syarat di atas (kecuali uang) diserahkan ke meja pendaftaran (meja paling kiri dari pintu masuk). Disini dilakukan verifikasi berkas. Anda akan dipanggil untuk dikembalikan BPKB asli.

  2. Silakan menunggu, berkas anda diproses pada meja tengah yaitu penghitungan besaran pajak.

  3. Jika penghitungan pajak selesai, anda akan dipanggil oleh Kasir (meja paling kanan). Silakan membayar pajak sesuai penghitungan. STNK asli dan slip pajak serta KTP asli dikembalikan oleh kasir.

Demikian sekilas pengalaman membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Outlet Harapan Indah, semoga bermanfaat…

Comments

  1. Saya ditolak untuk pembayaran perpanjangan stnk dengan alasan ktp kab bekasi bukan ktp bekasi kota

    ReplyDelete
  2. Saya ktp kab bekasi juga mas...bisa..

    ReplyDelete
  3. Kalo alamat ktp ama bpkb udah beda bisa ga gan cuma beda rt rw si trus ktp saya bekasi kabupaten makasih

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Menghitung Konsumsi Bahan Bakar Mobil Timor DOHC 1998

Menghitung Konsumsi BBM Mobil Daihatsu Taruna

Obyek Wisata Giri Tirta Kahuripan Purwakarta