Pengalaman Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (STNK) Di Samsat HarapanIndah
Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban tahunan bagi para pemiliknya sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing. Karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pajak Kendaraan Bermotor itu sendiri merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya masing-masing daerah akan mengeluarkan peraturan daerah untuk pemungutan pajak kendaraan bermotor tersebut. Nah bagi anda yang tinggal di area Harapan Indah dan sekitarnya, untuk keperluan membayar pajak kendaraan bermotor anda tidak harus ke Cikarang atau Bekasi Kota. Karena di Harapan Indah tepatnya di Sport Center sudah terdapat Samsat Outlet Harapan Indah. Namun di Samsat outlet ini hanya mel...