Membayar Pajak PBB Kabupaten Bekasi Tahun 2013
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak dari obyek pajak berupa tanah atau bangunan yang harus dibayar oleh wajib pajak setiap satu tahun sekali. Pada periode waktu pembayaran pajak PBB tersebut, wajib pajak akan diberi SPPT lewat desa/kelurahan yang biasanya diteruskan ke RW dan RT. SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. Pada tahun-tahun sebelumnya (sebelum 2013) pembayaran pajak PBB bisa dilakukan di banyak bank, baik milik pemerintah maupun swasta, seperti BNI, Bank Mandiri, BCA dll. Pembayaran bisa dilakukan via ATM atau via internet banking. Namun pada tahun ini (2013) tampaknya hal itu sudah tidak bisa dilakukan. Saya sendiri cukup dibuat kaget ketika akan melakukan pembayaran pajak PBB via internet banking BNI, karena fitur pembayaran pajak PBB sudah tidak ada lagi di menu-nya. Selidik punya selidik, ternyata pembayaran paj